Anggota TNI di Jakarta Selatan dikeroyok oleh 3 orang laki-laki dan salah satunya merupakan pacar anaknya Nikita Mirzani. Berita ini di sampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro pada press release di Polres Jaksel. Pelaku diketahui memiliki nama asli Vadel Badjideh dan memiliki kekasih bernama lolly. Vadel terjerat kasus penganiayaan bersama dua pelaku lainnya, yaitu berinisial BMB alias Bintang dan inisial MBB alias Martin. Pihak kepolisian menyatakan Vadel Badjideh ikut serta melakukan penganiayaan kepada korban yang merupakan Babinsa TNI di Jaksel. Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun sesua dengan pasal yang berlaku.
Beberapa Fakta Vadel Badjideh Terlibat Pengeroyokan Anggota TNI
Pihak kepolisian telah menangkap Vadel Badjideh beserta rekannya yang telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anggota TNI di Jaksel. Vadel sendiri memiliki kekasih bernama lolly yang diketahui anak seorang artis. Ketiga tersangka sudah di tangkap dan ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. Ada beberapa fakta bahwa Vadel Badjideh ikut serta dalam aksi pengeroyokan tersebut, berikut ini diantaranya:
- Dipicu Perselisihan Saat Dijalan
Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Bintoro mengatakan penganiayaan tersebut dipicu perselisihan saat berada dijalan. Awalnya, anggota TNI tersebut sedang berselisih paham dengan salah satu tersangka yakni MBB alias Martin. Dan tanpa di sengaja korban hampir menabrak pelaku hingga terjadi adu mulut antara keduanya. Kemudian Martin memanggil 2 rekannya termasuk Vadel untuk melakukan penganiayaan.
- Vadel Badjideh Melakukan Penganiayaan Bersama Saudaranya
Setelah terlibat adu mulut, pelaku Martin memanggil 2 rekannya yakni Vadel Badjideh dan Bintang yang merupakan saudara kandung dari vadel. Lalu ketiganya langsung melakukan penganiayaan kepada korban hingga mengalami luka-luka pada tubuh korban. Pada saat itu korban telah memberitahukan kepada para pelaku kalau dia adalah TNI, namun ketiganya tidak memperdulikan dan tetap melakukan aksi penganiayaan.
- Vadel Badjideh Beserta 2 Orang Rekannya Ditahan
Bukti paling kuat kalau vadel ikut serta dalam penganiayaan tersebut adalah setelah vadel dan 2 orang rekannya ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. Para pelaku di jerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan dengan hukuman penjara maksimal 15 Tahun.
Itulah beberapa bukti kuat kalau Vadel Badjideh itu ikut serta dalam tindak pengeroyokan yang dilakukan kepada anggota TNI di Jakarta Selatan.